Facebook Inc
London- Keberadaan Facebook di Inggris, dianggap terbukti melanggar undang-undang perlindungan data pengguna yang jatuh ke tangan Cambridge Analytica. Karena itulah, regulator setempat akan mengenakan denda sebesar 500 ribu poundsterling.
Dalam keterangan tertulisnya dilansir Reuters, Komisioner Informasi Inggris Raya, Elizabeth Denham menuliskan, denda kepada Facebook itu setelah mengadakan penyelidikan dan menemukan bawa media sosial itu gagal melindungi data informasi. Tak hanya itu, Facebook juga dianggap tidak transparan terkait kebijakan pihak lain mengambil data di Platformnya. "Data itu membuat kelompok kampanye dapat terhubung dengan pemilih. Ini tidak akan terjadi," ujar Denham.Sementara itu dari Facebook melalui kepala keamanan privasinya, Erin Egan mengatakan, akan memberikan tanggapan kepada komisioner sebelum keputusan final dan akan melihat laporannya dan segera memberikan jawaban.Facebook Inggris Cambridge Analytica