Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan telah menerbitkan peraturan menteri (permen) soal mutasi guru. Regulasi baru ini merupakan efek dari sistem zonasi yang diberlakukan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) selama dua tahun terakhir.
“Setelah kebijakan zonasi, kami sudah menerbitkan permen soal mutasi guru. Jadi nanti guru juga harus ada tour of duty dan tour of area,” kata Mendikbud pada Selasa (10/7) kemarin di Kantor Kemdikbud Jakarta.
Menurut Muhadjir, pemberlakuan mutasi guru ini nantinya berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang sebelumnya telah mengatur hal tersebut.
Jika selama ini guru kerap menetap di sekolah tertentu selama bertahun-tahun hingga puluhan tahun, lanjut Muhadjir, maka kini ada akan perputaran baik dalam lingkup kabupaten maupun provinsi.
“Pergantian SMA/SMK lingkupnya provinsi. SD/SMP di dalam kabupaten/kota. Masih sangat mungkin juga antar daerah, kabupaten/kota, sesuai dengan keperluan,” terang Mendikbud.
Sistem zonasi yang sudah berjalan dua tahun terakhir masih menimbulkan masalah di sejumlah daerah. Namun menurut Muhadjir upaya ini dilakukan untuk pemerataan kualitas pendidikan, serta menghilangkan praktik kecurangan, di antaranya jual-beli kursi di sekolah favorit.
Dengan sistem zonasi pula, pemerintah berharap mendapatkan peta yang riil di lapangan terkait populasi siswa di suatu daerah. Sekolah atau daerah yang kekurangan atau kelebihan siswa, masing-masing akan mendapatkan penyikapan yang berbeda dari pemerintah.
“Ada daerah yang mengalami kelebihan siswa. Ada juga yang mengalami kekurangan siswa. Inilah peta yang sesungguhnya. Dengan peta ini kita akan melakukan treatment sesuai dengan masalahnya,” ujarnya.
KEYWORD :Pendidikan PPDB Zonasi Kemdikbud