Wakil Presiden Jusuf Kalla
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA. Lelaki yang akrab disapa JK ini menerangkan seputar kebijakan pemerintah, utamanya terkait dana oprasional menteri.
JK memberikan keterangan sebagai saksi meringankan PK SDA. Keberadaan orang nomor dua di Tanah Air ini atas permintaan pihak SDA. Pemerintah diketahui mengeluarkan kebijakan mengenai dana oprasional menteri senilai Rp 120 juta."Yang mengeluarkan langsung menkeu, bahwa DOM (dana oprasional menteri) itu fleksibel dan deskresi pada menteri yang bersangkutan, tapi jangan dilupakan kegiatan menteri itu juga ada dalam mendukung tugas dan kewajibannya," ujar JK saat bersaksi.Penggunaan DOM itu diatur dalam PMK nomor 268. PMK 268 mengatur penggunaan DOM, 80 persen diberikan secara lumpsum kepada menteri, sementara 20 persen lagi digunakan untuk dukungan oprasional lainnya. Disebut dalam aturan itu, pertanggungjawaban DOM tak lagi harus dibuat secara detail.
SDA diketahui mengajukan gugatan atas hukumannya melalui peninjauan kembali. SDA meminta agar hakim membebaskannya dari jeratan hukum.Dalam perkaranya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
Jusuf Kalla Suryadharma Ali KPK