Minggu, 24/11/2024 08:28 WIB

JK Jadi Saksi Meringankan, Ini respon Suryadharma Ali

Pemerintah diketahui mengeluarkan kebijakan mengenai dana oprasional menteri senilai Rp 120 juta. Penggunaan DOM itu diatur dalam PMK nomor 268.

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali

Jakarta - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menyebut Wakil Presiden Jusuf Kala‎ memahami aturan yang berkaitan dengan dana operasional menteri (DOM). Lelaki yang akrab disapa SDA ini mengaku puas dengan keterangan yang disampaikan Jusuf Kala di persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

"Yang pasti Pak JK adalah atasan saya langsung. Beliau mengerti apa tugas-tugas menteri dan memahami aturan yang berkaitan dengan dana operasional menteri. Jadi saya merasa cukup apa yang telah beliau berikan keterangan pada hari ini," kata Suryadharma usai persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).‎‎

Diketahui hari ini, ‎Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan yang diajukan oleh SDA dalam ‎sidang lanjutan PK. ‎Dalam persidangan, Jusuf menerangkan seputar kebijakan pemerintah, utamanya terkait dana oprasional menteri.‎

Pemerintah diketahui mengeluarkan kebijakan mengenai dana oprasional menteri senilai Rp 120 juta. Penggunaan DOM itu diatur dalam PMK nomor 268. PMK 268 mengatur penggunaan DOM, 80 persen diberikan secara lumpsum kepada menteri, sementara 20 persen lagi digunakan untuk dukungan oprasional lainnya. ‎

Disebut dalam aturan itu, pertanggungjawaban DOM tak lagi harus dibuat secara detail. "Ya dalam PMK (Peraturan Meteri Keuangan) yang berlaku mulai 31 Desember 2014, 80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri, lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu," ucap JK.

"Karena lumpsum, jadi begitu dipakai tidak perlu detail, bulat bulat dikasih, jadi pengeluarannya diskresi menteri, sedangkan yang 20 persen harus dirinci. Katakanlah ada tamu di berikan tiket pulang, jadi ya boleh kecuali yang 20 persen harus jelas pertanggung jawabannya," ditambahkan JK.

SDA berharap keterangan yang disampaikan mantan atasannya itu dapat dipahami semua pihak. Melalui PK ini, SDA berharap mendapat keadilan.‎ "Mudah-mudahan bisa dipahami semua pihak," ujar SDA.

Harapan yang sama juga disampaikan pihak keluarga SDA. ‎Pihak keluarga berharap mantan Ketua Umum PPP mendapat keadilan melalui PK yang diajukannya ini. ‎ "Mohon doa nya agar diberikan keadilan hukum kepada ayah saya," ujar Rendhika Harsono menantu Suryadharma. ‎

SDA diketahui mengajukan gugatan atas hukumannya melalui peninjauan kembali. D‎alam permohonannya terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 ini minta dibebaskan dari hukuman.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memu‎tus memperberat masa hukuman SDA. Mantan Ketua Umum PPP itu divonis 10 tahun penjara disertai pancabutan hak politik selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.

Di‎ tingkat pertama, SDA dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. ‎Majelis Hakim menyatakan, SDA terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri. Atas penyalahgunaan tersebut, Suryadharma dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068‎ dan 17.967.405 riyal Saudi.

KEYWORD :

Jusuf Kalla Suryadharma Ali KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :