Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI
Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung disebut menginstruksikan agar utang petambak tak dibebankan ke bos Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim. Syafruddin menginstruksikan hal itu kepada Deputi Aset Manajemen Investasi (AMI).
Hal itu mengemuka saat mantan Deputi Aset Manajemen kredit (AMK) BPPN, Muhammad Syahrial bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Awalnya, Syahrial mengakui jika BPPN pernah dua kali menggelar rapat terkait penyelesaian utang petambak kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), milik Sjamsul Nursalim. Utang para petambak itu dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Kedua perusahaan inti tersebut juga milik Sjamsul Nursalim.
"Ada dua kali rapat, tanggal 21 dan 29 Oktober 2003," kata Syahrial saat bersaksi.
Berdasarkan notulen rapat pada 21 Oktober 2003, kata Syahrial, Kepala BPPN menegaskan aset plasma (petambak) tidak dibebankan pada PT DCD dan PT WM. Syafruddin melayangkan instruksi tersebut kepada Deputi Aset Manajemen Investasi (AMI).
"Tapi saya tidak tahu yang melatar belakangi instruksi itu, karena AMI itu unit kerja yang berbeda," tutur Syahrial.
Lebih lanjut dikatakan Syahrial, Deputi AMI dalam rapat kedua pada 29 Oktober menanggapi instruksi Syafruddin. Dalam keterangannya, AMI menjelaskan jika pihak Sjamsul Nursalim sudah pernah memberikan pengungkapan informasi keuangan atau disclosure.
Dengan demikian, kata Syahrial, AMI menganggap pihak Sjamsul Nursalim tidak melakukan misrepresentasi terkait utang petambak pada BDNI yang dijamin oleh dua perusahaan Sjamsul Nursalim tersebut.
KEYWORD :KPK Korupsi SKL BLBI Gajah Tunggal