Minggu, 24/11/2024 02:00 WIB

Terpidana Suap Reklamasi Ajukan PK

Sanusi sebelumnya dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Pulau Reklamasi Jakarta

Jakarta  - Terpidana kasus korupsi,M Sanusi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya. Sanusi diketahui menjadi pesakitan kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

Humas Pengadilan Tipikor Sunarso membenarkan pengakuan PK Sanusi. Namun, Sunarso mengaku belum mengetahui kapan jadwal sidang PK Sanusi digelar.

"Iya (M Sanusi) juga ajukan PK. Hakim-nya Iim Nurohim, sidangnya belum tahu," ucap Sunarso saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Permohonan PK ini menambah daftar panjang para koruptor yang menempuh jalur hukum tersebut.
‎Sebelum Sanusi, ada lima terpidana korupsi yang terlebih dahulu mengajukan PK. Antara lain, Siti Fadilah Supari, Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Choel Mallarangeng.

Sanusi sebelumnya dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

Merespon PK yang diajukan para terpidana korupsi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengajuan PK merupakan hak terpidana. "Kami tidak khawatir sama sekali. Karena itu hak terpidana," ujar Febri Diansyah.

KEYWORD :

Peninjauan Kembali Sanusi Reklamasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :