Pulau Reklamasi Jakarta
Jakarta - Terpidana kasus korupsi,M Sanusi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya. Sanusi diketahui menjadi pesakitan kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.
Humas Pengadilan Tipikor Sunarso membenarkan pengakuan PK Sanusi. Namun, Sunarso mengaku belum mengetahui kapan jadwal sidang PK Sanusi digelar."Iya (M Sanusi) juga ajukan PK. Hakim-nya Iim Nurohim, sidangnya belum tahu," ucap Sunarso saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/7/2018).Permohonan PK ini menambah daftar panjang para koruptor yang menempuh jalur hukum tersebut.Sebelum Sanusi, ada lima terpidana korupsi yang terlebih dahulu mengajukan PK. Antara lain, Siti Fadilah Supari, Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Choel Mallarangeng.
Peninjauan Kembali Sanusi Reklamasi