Gedung KPK
Jakarta - Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan mengaku berperan sebagai perantara perusahaan yang ingin membangun menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto dengan pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
"Makelaran (dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto). Saya mengenalkan kepada dinas, sudah gitu aja," kata Subhan saat tiba memenuhi pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018). Meski demikian, Subhan mengklaim dirinya tak tahu menahu soal dugaan suap yang diterima Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasha. "Kurang tahu saya (suapnya). Saya cuma sekadar dimintai tolong," imbuh dia.Subhan diketahui akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Mustafa. Subhan mengklaim dirinya diperiksa kapasitasnya sebagai seorang swasta dalam pengusutan dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.
KPK Bupati Malang Mojokerto