Minggu, 24/11/2024 00:15 WIB

Eks Wagub Malang Akui jadi Makelar Proyek BTS

Dalam pengusutan kasus itu, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat.

Gedung KPK

Jakarta - Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan mengaku berperan sebagai perantara perusahaan yang ingin membangun menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto ‎ dengan pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

"Makelaran (dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto). Saya mengenalkan kepada dinas, sudah gitu aja," kata Subhan saat tiba memenuhi pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018).  

Meski demikian, Subhan  mengklaim dirinya tak tahu menahu soal dugaan suap yang diterima Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasha‎. "Kurang tahu saya (suapnya). Saya cuma sekadar dimintai tolong," imbuh dia.

Subhan diketahui akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Mustafa. Subhan mengklaim dirinya diperiksa  kapasitasnya sebagai seorang swasta dalam pengusutan dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021‎ Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya senilai Rp 2,7 miliar. Diduga suap itu terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dalam pengusutan kasus itu, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Diantaranya kantor pusat PT Protelindo di Menara BCA Lt 43,53, dan 55, Jl MH Tamrin, Jakarta dan Kantor PT Tower Bersama Infrastructure di The Convergence Indonesia Lt 11,16, dan 18 Jl Epicentrum Boulevard Karet Kuningan, Setiabudi, Jaksel. Dari penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan komunikasi melalui email.

Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik KPK. Diantaranya petinggi Tower Bersama Grup (TBIG) yakni Presiden Direktur TBIG, Hermawan Setya Budi; Direktur TBIG Budianto Purwahjo: dan Division Head Finance Infrastructur, Alexandra Yota Dinarwati.

Selain kasus suap, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi.‎ Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" sekitar Rp 3,7 miliar dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya.

KEYWORD :

KPK Bupati Malang Mojokerto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :