Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati
Jakarta - Mantan narapidana suap, Wa Ode Nurhayati akan tetap mendaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Lewat Partai Amanat Nasional (PAN) akan nyaleg lewat daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara.
Demikian disampaikan Nurhayati usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018). Nurhayati berkukuh `nyaleg` meski dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif.Diketahui, Nurhayati menjadi salah satu mantan koruptor yang menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif, yang berisi larangan mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg, ke Mahkamah Agung."Insyaallah dapil Sulawesi Tenggara, saya daftar di PAN. Soal nanti seperti apa, saya tunggu hasil JR (judicial review di Mahkamah Agung)," ucap Nurhayati.E-KTP PAN Wa Ode Nurhayati