Sabtu, 23/11/2024 11:59 WIB

Menristekdikti: Optimalkan Kursi di PTN melalui Seleksi Mandiri

Seleksi mandiri tetap digelar karena dalam penerimaan mahasiswa baru ada beberapa faktor dimana kuota SBMPTN maupun SNMPTN mungkin tidak terpenuhi.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di Universitas Diponegoro

Semarang - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengimbau agar calon mahasiswa yang belum beruntung di jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), memanfaatkan masuk ke PTN melalui jalur Seleksi Mandiri.

Nasir mengatakan, seleksi mandiri tetap digelar karena dalam penerimaan mahasiswa baru ada beberapa faktor dimana kuota SBMPTN maupun SNMPTN mungkin tidak terpenuhi.

"Mungkin diterima di perguruan tinggi lain seperti perguruan tinggi kedinasan sehingga meninggalkan SBMPTN atau SNMPTN," kata Menristekdikti saat meninjau pelaksanaan Seleksi Ujian Mandiri (SUM) Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Sabtu (14/7).

Untuk itu, dikatakan Nasir, Kemristekdikti memfasilitasi PTN untuk menyelenggarakan seleksi mandiri dengan ketetapan yang diserahkan pada PTN masing-masing, dan dengan daya tampung  maksimal 30%.

"Hal ini supaya tidak ada kursi kosong di kampus. Tapi PTN tetap dibatasi karena arahan presiden PTS (Perguruan Tinggi Swasta) juga harus berkembang. Karena masalah APK kita yang masih rendah yaitu 31,5%. Maka harus didorong ke depan agar meningkat melalui PTS," terang Nasir.

Nasir juga mengapresiasi Undip yang telah melaksanakan seleksi mandiri dengan jumlah pendaftar yang banyak. SUM Undip diikuti sekitar 31.610 pendaftar untuk memperebutkan 2.359 kursi. Lokasi tesnya di 21 kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Ini pendaftarnya saya rasa sangat tinggi sekali. Dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 26ribu sehingga naik sebesar 25%," terang Nasir usai meninjau peserta ujian di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip Tembalang.

"Jangan sampai yang diterima hanya yang lokal saja, tapi di seluruh lokasi tes,” imbuhnya.

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 126 Tahun 2016 pola penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilaksanakan melalui jalur SNMPTN, SBMPTN dan Seleksi Mandiri.

Setelah SNMPTN dan SBMPTN selesai dilaksanakan, beberapa PTN membuka pendaftaran seleksi mandiri yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN. Seleksi mandiri diselenggarakan untuk memenuhi daya tampung yakni paling banyak 30% dari daya tampung program studi yang bersangkutan.

KEYWORD :

Pendidikan Seleksi Mandiri PTN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :