Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku geram dengan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, OTT bukan produk hukum melainkan operasi intelijen.
Kata Fahri, istilah OTT yang dipakai oleh lembaga adhoc tersebut adalah murni bagian dari operasi intelijen. Sebab, OTT dalam hukum adalah kapan peristiwa pidana itu terjadi."Kapan peristiwa pidana itu tidak ada, (OTT) ini bukan penegakan hukum, ini operasi intelijen," kata Fahri, ketika dihubungi, Jakarta, Sabtu (14/7).Hal itu menyikapi OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat negara khususnya sejumlah anggota dewan, terbaru adalah Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih yang diciduk dari rumah dinas Mensos Idrus Marham, Jumat (13/7).KPK Fahri Hamzah OTT