Sabtu, 23/11/2024 08:13 WIB

Diciduk KPK, Ini Harta Kekayaan Wakil Ketua Komisi VII

Politikus Golkar itu diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp 7.217.632.000 dan USD 20 ribu.

Eni Maulani Saragih

Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pihak dan uang yang diduga suap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018). Salah satu pihak yang diamankan disebut-sebut adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulana Saragih.

Politikus Golkar itu diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp 7.217.632.000 dan USD 20 ribu. Hal itu sebagaimana laporan harta kekayaan Eni yang dilaporkan pada 29 Desember 2014, yang dilansir dari laman ‎acch.kpk.go.id, Sabtu (14/7/2018).‎

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu, harta kekayaan Eni tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Tercatat, Eni memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3.180.604.000. Aset tersebut tersebar disejumlah wilayah seperti Tangerang, Lebak, dan Gresik.‎

Sementara harta bergerak Eni senilai Rp 3.004.100.000. Eni juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp 1,1 miliar dan USD 20 ribu. Dia juga memiliki utang dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 227.072.000.‎

Dalam OTT di Jakarta pada Jumat (13/7/2018), Tim Satgas KPK mengamankan sembilan orang, termasuk salah satunya Eni. Eni diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait proyek listrik 35000 MWh di Riau. Eni diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Johanes B Kotjo dari Apac Grup Textil.

Selain 9 orang pertama yang diamankan, tim KPK kembali mengamankan tiga orang lainnya. Sehingga total yang diamankan dalam OTT menjadi 12 orang.

"Tiga orang dari pihak yang diamankan masih terkait dengan anggota DPR yang diamankan Kemarin. Mereka dinilai mengetahui bagian dari rangkaian peristiwa dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Mereka yang diamankan, kata Febri, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Status mereka akan ditentukan lembaga antikorupsi dalam waktu maksimal 1x24 jam.

"Hasil dari kegiatan penindakan KPK kemarin akan disampaikan dalam konfrensi pers. Termasuk status hukum perkara ini dan orang-orang yang diduga terlibat," ujar Febri.

KEYWORD :

KPK Eni Maulana Saragih DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :