Sabtu, 23/11/2024 11:46 WIB

Anggota DPR dan Pengusaha Jadi Tersangka KPK

Eni yang merupakan politikus Golkar ini diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca oprasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat (13/7/2018).

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara sevara bersama-sama terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembagunan PLTU Riau-1" kata Basaria.

Eni yang merupakan politikus Golkar ini diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Diduga total suap kepada Eni senilai Rp 4,8 miliar. Dalam OTT tim mengamankan uang Rp 500 juta yang diduga suap kepada Eni dari Johannes.

"Diduga uang diberikan JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga. Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1," ungkap Basaria.

Atas dugaan itu, Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎

"KPK sangat menyesalkan peristiwa seperti ini terjadi kembali. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mendapatkan sejumlah bukti adanya dugaan persekongkolan dan penerima uang sebagai fee terkait salah satu dari proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt tersebut," tandas Basaria.

KEYWORD :

KPK Eni Maulana Saragih DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :