Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca oprasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat (13/7/2018). "Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara sevara bersama-sama terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembagunan PLTU Riau-1" kata Basaria.Eni yang merupakan politikus Golkar ini diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Diduga total suap kepada Eni senilai Rp 4,8 miliar. Dalam OTT tim mengamankan uang Rp 500 juta yang diduga suap kepada Eni dari Johannes.KPK Eni Maulana Saragih DPR