Sabtu, 23/11/2024 18:35 WIB

Begini Aksi KPK Saat Geledah Rumah Dirut PLN

Melalui pemeriksaan, penyidik akan mengkonfirmasi sejumlah temuan tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basri terkait kasus suap ‎pemulusan kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Lembaga antikorupsi mengisyaratkan akan segera memeriksa orang nomor wahid di perusahaan plat merah tersebut.

Dugaan keterlibatan itu mengemuka dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kediaman Sofyan pada Minggu (15/7/2018). Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah bukti terkait dugaan suap tersebut. Di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek PLTU dan rekaman CCTV.

Melalui pemeriksaan, penyidik akan mengkonfirmasi sejumlah temuan tersebut. "Kami akan pelajari lebih lanjut hasil dari penyitaan itu. Jika dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut kita panggil saksi-saksi," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018).

Saat awal penggeledahan, Sofyan diketahui tak berada di kediamannya. Setelah tiba dilokasi, tim menjelaskan kepada Sofyan mengenai kegiatan penindakan yang dilakukan itu.

"Awalnya tidak ada ya (Dirut PT PLN Sofyan Basri), tapi kemudian datang ke rumah dan jelaskan bahwa memang sedang melakukan proses penyidikan terkait dengan dugaan suap PLTU di Riau, kita jelaskan, proses berjalan dengan baik," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eni dan Johannes B Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni Maulani Saragih telah menerima suap sebanyak 4,8 miliar secara bertahap dari Johannes B Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan KPK.‎

KEYWORD :

PLN Proyek PLTU Sofyan Basri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :