Sabtu, 23/11/2024 11:55 WIB

Penyuap Kasus Kendari Dituntut 3 Tahun Penjara

Hasmun dinilai terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 senilai Rp 6,7 miliar.‎

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) bersama Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) yang juga ayah dari Adriatma bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara dan ‎denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Hasmun dinilai terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 senilai Rp 6,7 miliar.‎

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017. Selain itu, dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017.

Dikatakan jaksa, uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan perusahaan Hasmun‎ dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020. Selain itu‎, untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan perusahaan milik Hasmun.

Permintaan uang itu sendiri dilakukan melalui Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. Perbuatan Hasmun dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.‎

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hasmun ‎dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan, Hasmun bersikap kooperatif dan membantu KPK dalam mengungkap pelaku lain dalam tindak pidana yang melibatkannya. Hasmun ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator oleh pimpinan KPK.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan berterus terang, serta masih memiliki tanggungan keluarga," tutur jaksa.‎

KEYWORD :

Sulawesi Tenggara Kendari Asrun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :