Model asal Manado, Fenny Steffy Burase
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Aceh Marathon 2018, Fenny Steffy Burase. Model asal Manado ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, pada Rabu (18/7/2018) besok.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Fenny diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus ini. Selain Fenny, KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi esok hari. Para saksi yang telah diagendakan diperiksa itu yakni, mantan Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; dan Teuku Fadhilatul Amri.
"Beberapa saksi yang sudah kami sampaikan surat panggilan adalah, Nizarly, Kepala biro ULP provinsi Aceh, Rizal Aswandi, mantan kadis PU Aceh, Steffy burase, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2018).Lembaga antikorupsi berharap kepada pihak-pihak yang telah dikirimkan surat panggilan agar dapat kooperatif menghadiri pemeriksaan pada esok hari. "Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya. Datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui," ujar Febri. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga pemberian uang kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pemberian tersebut diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fenny Steffy Burase Aceh Manado Kabar Artis