Marlen Sitompul | Selasa, 17/07/2018 17:24 WIB
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Polda Metro Jaya
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
Fahri mengatakan, telah menerima SPDP dari penyidik soal laporannya terhadap Sohibul. Menurutnya, kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan
Presiden PKS itu sudah naik ke penyidikan.
"Kita tahu artinya penyidikan telah ditemukan dua alat bukti, ditemukan dua alat bukti itu adalah bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana yang disangkakan, siapakah orangnya, tidak usah terlalu detail, repot nanti," kata Fahri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/7).
Fahri berharap, penyidik Polda Metro Jaya dapat segera memproses secara hukum yang berlaku atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Sohibul.
"Itu wilayahnya penyidik, tapi yang jelas kita sudah beritahu ini sudah naik ke penyidikan," tegasnya.
Kata Fahri, sejumlah alat bukti yang diserahkan sudah cukup lengkap untuk menyeret Sohibul sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Alat bukti yang saya bawa lengkap, saya membawa videonya dan sudah memeriksa beberapa saksi," tegasnya.
Seperti diketahui,
Fahri Hamzah sebelumnya secara pribadi telah melaporkan Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas pernyataan-nya di beberapa media.
Dimana dalam pernyataannya tersebut,
Sohibul Iman dianggap telah memfitnah Fahri dengan ungkapan berbohong dan membangkang. Menurutnya, pernyataan itu telah menyerang nama baiknya sehingga terkena delik fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
KEYWORD :
Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah