Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Federica Mogherini (Foto: Financial Tribune)
Tehran - Negara-negara Uni Eropa memberi perlindungan hukum bagi perusahaan-perusahaan Eropa yang beroperasi di Iran meskipun Amerika Serikat (AS) keluar dari kesepakaktan nuklir 2015.
"Hari ini, Dewan Eropa telah mengesahkan pembaruan annex undang-undang pemblokiran pada kesepakatan nuklir dengan Iran," kata Federica Mogherini kepada wartawan di Brussels pada pertemuan dengan para menteri luar negeri Uni Eropa.
Menurut AFP, Mogherini mengatakan, Parlemen Eropa memberikan persetujuannya pada undang-undang itu dua minggu lalu.
Undang-undang pemblokiran melarang perusahaan-perusahaan Uni Eropa agar tidak mematuhi sanksi AS, memungkinkan mereka memulihkan ganti rugi dari hukuman tersebut dan membatalkan putusan pengadilan asing terhadap mereka.
Uni Eropa berjanji untuk berjuang untuk mempertahankan kesepakatan nuklir Iran setelah angkat kaki dari pakta 2015 itu.
Undang-undang pemblokiran akan menangkis sanksi Gedung Putih yang mulai diberlakukan pada 6 Agustus, dan 4 November, tepat sebelum pemilihan legislatif AS.
Keputusan Uni Eropa itu setelah pemerintahan Trump menolak permintaan EURO itu untuk pengecualian negaranya dari sanksi AS terhadap perusahaan yang beroperasi di Iran.
Mogherini mengakui itu akan menjadi pertempuran yang sulit untuk melestarikan perjanjian nuklir Iran, yang dicapai oleh Presiden Barack Obama dengan Iran bersama dengan Inggris, Perancis dan Jerman serta Rusia dan China.
Mogherini mengatakan Uni Eropa dan partai-partai lain "bertekad untuk mempertahankan kesepakatan ini" yang disebutnya penting bagi keamanan Eropa, Timur Tengah dan global.
"Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk mencoba dan mencegah kesepakatan ini dibubarkan karena kami yakin konsekuensi dari ini akan menjadi bencana bagi semua," kata Mogherini, menambahkan bahwa ia tidak yakin upaya akan cukup.
KEYWORD :Iran Uni Eropa Amerika Serikat