Sabtu, 23/11/2024 18:27 WIB

KPK `Cuek` PLTU Riau-1 Dihentikan Sementara

Seharusnya, tegas  Febri, hal itu yang menjadi perhatian pejabat serta stakholder. Utamanya dalam menjalankan proyek untuk hajat hidup orang banyak.

Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jakarta

Jakarta - Proyek PLTU Riau-1 dihentikan sementara pasca dugaan praktik suap dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi tak mau ambil pusing atas keputusan tersebut.

"Penghentian atau tidak itukan kebijakan dari PLN yang disampaikan kemarin," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (17/7/2018).‎

Ditegaskan Febri, pihaknya fokus pada penegakan hukum. KPK meminta semua pihak untuk kooperatif dengan upaya penindakan yang sedang dilakukan.‎ "Yang diharapkan KPK sederhana dalam penanganan perkara ini kami harap semua pihak yang terkait bersikap kooperatif," ujar Febri.

Febri merespon diplomatis terkait‎ potensi terhambatnya konsumsi listrik murah bagi masyarakat jika proyek ini terhambat lantaran disidik KPK. ‎ Disisi lain, kata Febri, pihaknya justru ingin memastikan proyek pemerintah melalui BUMN semata-mata ditujukan untuk rakyat.

"Yang mendapatkan keuntungan dari proyek ini harusnya kan masyarakat,  jadi jangan sampai ada keuntungan melawan hukum yang diterima oleh pihak-pihak lain," tutur Febri.‎

"Saya kira kita perlu pisahkan dua hal yang berbeda ya pertama pembangunan itu ditujukan untuk masyarakat ketika pembangunan itu mengandung unsur korupsi itu sudah pasti korupsi-lah yang menjadi penyebab kenapa pembangunan tersebut tidak mencapai hasil yang diharapkan," ditambahkan Febri.‎

Seharusnya, tegas  Febri, hal itu yang menjadi perhatian pejabat serta stakholder. Utamanya dalam menjalankan proyek untuk hajat hidup orang banyak.

"Justru kalau KPK mengetahui ada Tipikor dalam sebuah proyek yang menjadi prioritas pemerintah tapi tidak ditangani maka itu justru akan dipandang akan ber resiko terhadap proyek tersebut," pungkas Febri.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap ini. Yakni, Eni Maulani Saragih merupakan anggota komisi VII DPR RI dan pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo. Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johanes Kotjo ‎Johanes Kotjo. Diduga suap itu terkait upaya pemulusan kontrak kerja sama p‎royek PLTU Riau-1.

KEYWORD :

PLN Proyek PLTU Sofyan Basri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :