Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jakarta
Jakarta - Proyek PLTU Riau-1 dihentikan sementara pasca dugaan praktik suap dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi tak mau ambil pusing atas keputusan tersebut.
"Penghentian atau tidak itukan kebijakan dari PLN yang disampaikan kemarin," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Febri merespon diplomatis terkait potensi terhambatnya konsumsi listrik murah bagi masyarakat jika proyek ini terhambat lantaran disidik KPK. Disisi lain, kata Febri, pihaknya justru ingin memastikan proyek pemerintah melalui BUMN semata-mata ditujukan untuk rakyat."Yang mendapatkan keuntungan dari proyek ini harusnya kan masyarakat, jadi jangan sampai ada keuntungan melawan hukum yang diterima oleh pihak-pihak lain," tutur Febri."Saya kira kita perlu pisahkan dua hal yang berbeda ya pertama pembangunan itu ditujukan untuk masyarakat ketika pembangunan itu mengandung unsur korupsi itu sudah pasti korupsi-lah yang menjadi penyebab kenapa pembangunan tersebut tidak mencapai hasil yang diharapkan," ditambahkan Febri.
Baca juga :
PLN Setor Dividen kepada Negara Rp3,09 Triliun
PLN Setor Dividen kepada Negara Rp3,09 Triliun
PLN Proyek PLTU Sofyan Basri