Sabtu, 23/11/2024 11:53 WIB

"Geng" Kasus Kendari Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Adriatma diketahui merupakan anak kandung Asrun. Asrun juga didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun.

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) bersama Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) yang juga ayah dari Adriatma bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta ‎- Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari, Asrun, didakwa menerima suap miliaran rupiah dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/7/2018). Adriatma diketahui merupakan anak kandung Asrun. Asrun juga didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun.

Jaksa mendakwa Adriatma dan Asrun melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan.

Dikatakan jaksa, uang itu diduga diberikan lantaran Asrun saat menjabat Wali Kota merestui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. Yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. ‎Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Kemudian proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach yang menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Asrun dan Adiatma dalam menerima suap menggunakan perantara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, ‎Fatmawaty Faqih. Dalam dakwaan terpisah, Fatmawaty didakwa ‎menerima suap Rp 6,8 miliar.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima uang," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.‎

Penerimaan suap melalui Fatmawaty terjadi dua tahap. Pertama, Rp 2,8 miliar dan kedua Rp 4 miliar. ‎Fatmawaty didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan terungkap jika uang dari kontraktor kepada Asrun dan Adriatma itu rencananya akan digunakan untuk menutupi biaya politik. ‎Asrun merupakan salah satu calon Gubernur Sulawesi Tenggara yang sedianya mengikuti pemilihan gubernur pada Juni 2018. ‎

Untuk mengurus segala keperluan dana terkait Asrun, Adriatma dan Fatmawaty Faqih ditunjuk sebagai tim pemenangan. "Di antaranya tim pemenangan mengurusi dan mengumpulkan dana kampanye," ujar jaksa.

Kemudian Fatmawaty menemu Hasmun untuk membicarakan proyek-proyek yang akan dikerjakan Hasmun. ‎Fatmawaty selain itu menyampaikan bahwa biaya politik dalam pencalonan Asrun cukup mahal. Kemudian Fatmawaty meminta agar Hasmun bersedia memberikan bantuan pendanaan. Permintaan itu kemudian disanggupi Hasmun.

"Terdakwa (Fatmawaty) mengatakan,`Untuk proses pemilihan calon gubernur Sultra, ke depannya semakin membutuhkan banyak biaya. Untuk itu, mohon bantuannya`," kata jaksa.‎

KEYWORD :

Kendari Sulawesi Tenggara Asrun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :