Sabtu, 23/11/2024 17:38 WIB

Keputusan Dirut PLN Tunjuk Langsung Blackgold "Dicurigai"

Dalam kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini, PLN diketahui memiliki saham 51%, sedang sisanya dimiliki konsorsium.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir

Jakarta - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tak membantah jika pihaknya mendalami peran dan keterlibatan ‎Dirut PT PLN, Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.‎

Dalam kasus ini, KPK menduga salah satu pemegang saham PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo telah menyuap Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih senilai Rp 4,8 miliar. Diduga suap itu sebagai pemulus kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.‎

Salah satu yang didalami yakni soal keputusan PLN yang digawangi Sofyan dalam penujukan langsung konsorsium yang terdiri Blackgold Natural Recourses Limited‎, PT Samantaka Batubara, PT PLN Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

PT Samantaka yang merupakan akan perusahaan Blackgold akan menjadi pemasok batubara pada proyek PLTU Riau-1 dengan pakasitas 2x300 MW.

Dalam kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini, PLN diketahui memiliki saham 51%, sedang sisanya dimiliki konsorsium. "‎Itu kan lewat si (Johannes B Kotjo) yang sudah kita tersangkakan kan gitu ya, kaitannya gitu ya," ungkap Saut.

Meski demikian, Saut belum dapat berbicara lebih lanjut mengenai hal tersebut. Termasuk saat disinggung kabar adanya "perusahaan siluman" di luar konsorsium yang berkontribusi dalam proyek tersebut. ‎Sebab, proses pengembangan penyidikan kasus masih terus dilakukan pihaknya.

"Ya nanti makanya perlu didalami nanti mensreanya ketahuan disitu," kata Saut.‎

Untuk diketahui, Blackgold pada Januari 2018 mengumumkan menerima Letter of Inten (LoI) atau surat minat dari PLN. Dalam rangka perjanjian jual beli listrik atau Power Purchasment Agresif (PPA). PPA dinilai penting untuk perusahaan yang akan membangun pembangkit listrik swasta atau independent power producer (IPP) agar listriknya terjual ke PLN.

Eni sendiri menerima suap dengan total senilai Rp 4,8 miliar itu secara bertahap. Salah satunya penerimaan pertama sebesar Rp 2 miliar pada Desmber 2017. Rentang waktu pemberian suap dengan surat minat dari PLN itu juga didalami lembaga antikorupsi.

"Nanti kita kembangkan dulu," tandas Saut.‎

KEYWORD :

PLN Sofyan Basir Blackgold Natural




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :