Idrus Marham (kiri) saat dilantik menjadi Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta bersama empat pejabat lainnya oleh Presiden Joko Widodo. (Antara/Bayu Prasetyo)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham, Kamis (19/7/2018). Menteri asal Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemulusan kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Idrus yang sudah memenuhi panggilan tak menampik jika dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Keduanya diketahui telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.Namun, Idrus belum bisa bicara banyak terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek milik PT PLN. "Nanti materinya apa, tentu saya belum bisa sampaikan kepada teman-teman semua," kata Idrus yang mengenakan kemeja putih, di gedung KPK, Jakarta.
Tak hanya Idrus, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi, Gunawan Y Hariyanto. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo.Baca juga :
PLN Setor Dividen kepada Negara Rp3,09 Triliun
PLN Setor Dividen kepada Negara Rp3,09 Triliun
Idrus Marham PLN Sofyan Basir