| Kamis, 19/07/2018 13:01 WIB
Ilustrasi Google (foto: TechCrunch)
Jakarta - Perusahaan Google harus membayar denda USD 5,05 Miliar (atau setara dengan Rp71,3 Triliun) setelah Komisi Eropa menjatuhkan sanksi karena melanggar aturan antitrust Uni Eropa melalui Android.
Selama tujuh tahun terakhir
Google telah memberlakukan pembatasan ilegal pada produsen perangkat dan operator GSM yang menggunakan sistem operasinya yakni
Android untuk memperkuat dominasi posisinya di pasar mesin pencari.
"
Google sekarang harus mengakhiri pratik ilegalnya dalam waktu 90 hari atau menghadapi pembayaran denda hingga 5 persen dari rata-rata perputaran harian Alfabet di seluruh dunia," kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan resmi.
Komisaris Margrethe Vestager mengatakan bahwa kasus
Google mencakup tiga jenis pembatasan untuk menyediakan lalu lintas ke mesin pencarinya dari perangkat
Android.
"Dengan cara ini,
Google telah menggunakan
Android sebagai kendaraan untuk memperkuat dominasi mesin pencarinya," tuturnya.
Dia mengatakan kebijakan perusahaan itu juga telah memblokir perusahaan saingan dan menolak kesempatan untuk berinovasi.
"Mereka telah menolak konsumen Eropa mendapatkan manfaat dari persaingan efektif dalam bidang seluler yang penting. Ini ilegal di bawah aturan antitrust
Uni Eropa," tambah Vestager.
Komisi itu juga mengatakan
Google mewajibkan pabrikan harus menginstal terlebih dahulu aplikasi pencarian dan perambannya untuk mendapatkan lisensi toko aplikasi, dan
Google juga membayar produsen dan operator GSM untuk menginstal aplikasinya di perangkat.
"Dan
Google telah mencegah produsen yang ingin menginstal sebelumnya aplikasi
Google, dan menggunakan versi alternatif
Android lain, yang tidak disetujui oleh
Google," kata komisi itu.
Sistem operasi seluler
Android, yang digunakan oleh 80 persen dari semua perangkat seluler cerdas di seluruh dunia, telah dibeli oleh
Google pada tahun 2005 silam. (AA)
KEYWORD :
Google Android Uni Eropa