Minggu, 24/11/2024 07:57 WIB

Boediono Ungkap Ratas Soal BDNI Dihadiri Presiden Megawati

Boediono juga mengaku lupa mengenai kesimpulan atau hasil dari usulan tersebut.

Mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Mantan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (‎KKSK) sekaligus mantan Menteri Keuangan Boedino tak membantah jika mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung pernah mengusulkan agar kewajiban Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) senilai Rp 4,8 triliun dilakukan `write off` atau penghapusbukuan senilai Rp 2,8 triliun.

Usulan itu disampaikan Syafruddin dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana pada 11 Febuari 2004. Demikian papar  Boediono saat bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Temenggung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7/2018). Menurut Boedino, rapat saat itu dihadiri menteri-menteri dan Presiden Megawati.

"Intinya penghilangan atau pengurangan utang sebelumnya," ungkap Wakil Presiden RI ke-11 itu.

Rekaman suara Ratas itu sempat diputar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdengar dalam rekaman itu suara Syafruddin mengusulkan penghapusbukuan.

"(write off ) angkanya lupa," kata dia.

Boediono juga mengaku lupa mengenai kesimpulan atau hasil dari usulan tersebut. "Saya tidak ingat ada kesimpulan-kesimpulan yang dibacakan," tandas Boediono.

Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung sebelumnya didakwa merugikan negara sekira Rp 4,5 triliun karena telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI. Penerbitan SKL BLBI tersebut dianggap telah memperkaya obligor BDNI, Sjamsul Nursalim.

Selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat itu,
Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) yang merupakan Aset Sjamsul Nursalim.

Syafruddin selain itu diduga telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN.

KEYWORD :

Boediono BPPN Megawati Soekarnoputri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :