Minggu, 24/11/2024 10:51 WIB

Kontraktor Didakwa Menyuap Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu

Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang bukti kasus dugaan suap politisi Partai Demokrat, Amin Santono (Foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)

Jakarta - Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota DPR Amin Santono dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo senilai Rp 510 juta.

Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/7/2018). Ahmad Ghiast diketahui merupakan penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.

Dikatakan Jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya Amin Santono dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Amin Santono dan Yaya Purnomo," ucap jaksa KPK Eva Yustisiana.

Amin Santono dalam kesepakatan menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang. Namun, kesiapan tersebut disertai dengan permintaan kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui. Anggaran yang diajukan saat itu sebesar Rp 25,8 miliar.

KEYWORD :

KPK DPR Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :