Politisi Golkar, Fayakhun Andriadi (Foto: Jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi (FA) menyerahkan uang Rp 2 miliar ke negara melaui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fayakhun mengembalikan uang itu melalui kuasa hukumnya.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (19/7/2018). Selanjutnya, kata Febri, uang yang telah diserahkan itu disita sebagai barang bukti.
"FA melalui pengacara mengembalikan secara cash dan kemudian disetor ke rekening penampungan dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini," kata Febri. Dikatakan Febri, pengembalian uang tersebut dilakukan pada Senin 16 Juli 2018. Terkait pengembalian uang itu, penyidik mendalami keterangan Fayakhun pada hari ini."FA kami konfirmasi pengembalian dari tersangka," tandas Febri.
Fayakhun Andriadi Politisi Golkar KPK