| Jum'at, 20/07/2018 12:04 WIB
Dirut PLN Sofyan Basir (foto:VIVA)
Jakarta - Direktur Utama Sofyan Basir diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/7/2018). Sofyan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Kasus itu diketahui telah menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
Sofyan memilih irit bicara saat tiba di markas lembaga antikorupsi. "Sebagai saksi," singkat
Sofyan Basir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, terdapat sejumlah hal yang didalami tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap
Sofyan Basir. Salah satunya mengenai peran PT
PLN dalam skema kerja sama proyek PLTU
Riau-1.
Kata Febri, Tim penyidik bakal mengonfirmasi mengenai dokumen-dokumen proyek PLTU
Riau-1 yang telah disita saat menggeledah rumah Sofyan dan kantor pusat PT
PLN.
Diketahui, Pengembangan proyek PLTU
Riau-1 ini melalui penunjukan langsung kepada anak usaha
PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB). Di mana PJB diberikan kewenangan untuk mencari mitra dalam pengerjaannya dengan kepemilikan mayoritas berada di tangan PJB 51% dan 49% sisanya dimiliki konsorsium PT Samantaka Batubara yang merupakan anak perusahaan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co., Ltd.
Sementara melalui surat yang ditulisnya dari balik sel tahanan, Eni mengaku kemampuan yang dimiliki
PLN untuk proyek ini hanya sebesar 10 persen. Untuk menutupi kekurangannya menggunakan pinjaman dari pihak lain. Tak tertutup kemungkinan Eni, Johannes dan sejumlah pihak lain kongkalikong untuk mencari suntikan dana agar
PLN dapat memiliki 51 persen.
Dengan demikian,
PLN melalui PT PJB dapat menunjuk langsung konsorsium Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co., Ltd sebagai mitra kerja dalam menggarap proyek PLTU
Riau-1 sesuai aturan dalam Perpres nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
"Peran
PLN dalam skema kerjasama di
Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan sebelumnya," ujar Febri.
Dalam mengusut skema kerja sama ini, KPK sudah memeriksa Dirut PT PJB Investasi Gunawan Y Hariyanto pada Kamis (19/7/2018) kemarin. Gunawan usai menjalani pemeriksaan irit bicara mengenai sengkarut kasus ini. Gunawan hanya mengaku sudah membeberkan seluruh hal yang diketahuinya terkait kasus suap ini kepada tim penyidik.
KEYWORD :
PLN Sofyan Basir Riau