Umar Ritonga (foto: facebook/dokpri)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas mengultimatum tersangka Umar Ritonga untuk menyerahkan diri. Ultimatum itu disampaikan lembaga antikorupsi lantaran orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ini hingga saat ini tak juga kooperatif untuk menyerahkan diri.
Ultimatum ini disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Umar diketahui berhasil kabur bersama barang bukti uang dugaan suap senilai Rp 500 juta, saat tim penindakan KPK mencoba menangkapnya saat oprasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.Meski tak berhasil diamankan, KPK telah resmi menetapkan Umar sebagai tersangka dengan sangkaan penerima suap. KPK menduga Umar berperan sebagai perantara suap untuk Pangonal dari bos PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) Effendy Sahputera."KPK mengingatkan kembali pada saudara Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," tegas Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).KPK berharap pihak keluarga dan kolega tersangka Umar Ritonga aktif mengajak Umar untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat.
Diduga bukti transaksi sebesar Rp 576 juta yang diamankan dalam OTT merupakan bagian dari permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 miliar. Sekitar bulan Juli 2018, diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 miliar, Akan tetapi cek tersevut tak berhasil dicairkan.Atas dugaan itu, Effendy Syahputra yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Bupati Pangonal dan Umar Ritonga yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KEYWORD :Labuhanbatu Umar Ritonga KPK