Jum'at, 22/11/2024 22:33 WIB

Hukuman Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. ‎Nur Alam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.‎

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman ‎Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya Nur Alam divonis 12 tahun penjara oleh ‎Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Putusan tersebut dimusyawarahkan pada Kamis 12 Juli 2018. ‎Putusan tersebut dibacakan oleh Elang Prakoso Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim, Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota majelis hakim. ‎

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. ‎Nur Alam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.‎

"Dengan ketentuan apabila terdakwa Nur Alam tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana selama satu tahun," ‎demikian bunyi amar putusan Nur Alam, Jumat (20/7/2018).‎

Putusan itu diberikan lantaran majelis hakim banding meyakini jika Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua.

‎Majelis hakim menilai perbuatan Nur Alam telah memenuhi unsur pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan ke satu alternatif kedua. ‎Kemudian terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP.

Putusan Nur Alam itu lebih berat tiga tahun dari putusan sebelumnya. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu Nur Alam diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.

Vonis Nur Alam pada tingkat banding ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidier satu tahun kurungan.

KEYWORD :

Nur Alam Sulawesi Tenggara KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :