Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah hal saat memeriksa Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir pada hari ini, Jumat (20/7/2018). Salah satunya soal peran dan arahan Sofyan terkait penunjukkan langsung Blackgold Resources Limited dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Sofyan diketahui diperiksa sebagai saksi untuk salah satu pemegang saham Blackgold Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan kerja sama proyek PLTU Riau-1. KPK mencurigai penujukan langsung itu amis rasuah dan kongkalikong."Dalam kapasitas saksi sebagai Dirut PLN, penyidik juga mendalami peran dan arahan saksi dalam hal penunjukkan Blackgold," ucap Febri.Tak hanya itu, penyidik juga mendalami sejumlah pertemuan antaran Sofyan dengan tersangka Johannes dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Diketahui, penyidik telah mengantongi rekaman CCTV yang diamankan dari sejumlah tempat saat melakukan penggeledahan. Salah satunya dari kediaman Sofyan Basir.Eni melalui surat yang ditulisnya dari balik sel tahanan, mengaku kemampuan yang dimiliki PLN untuk proyek ini hanya sebesar 10 persen. Untuk menutupi kekurangannya menggunakan pinjaman dari pihak lain. Menengok pernyataan Eni tersebut, tak tertutup kemungkinan Eni, Johannes dan sejumlah pihak lain kongkalikong untuk mencari suntikan dana agar PLN dapat memiliki 51 persen. Dengan demikian, PLN melalui PT PJB dapat menunjuk langsung konsorsium Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co., Ltd sebagai mitra kerja dalam menggarap proyek PLTU Riau-1 sesuai aturan dalam Perpres nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.Namun, Sofyan mengklaim proses penunjukan langsung konsorsium Blackgold Natural Resource dan China Huadian Engineering Co., Ltd, klaim Sofyan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Memang itu ketentuannya," tandas Sofyan.Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes B Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017. Proyek ini merupakan proyek penujukan langsung yang diserahkan pada PT Pembangkitan Jawa-Bali, anak perusahaan PT PLN sejak dua tahun lalu. KEYWORD :
PLN Sofyan Basir Riau