Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dugaan penggunaan pengaruh dalam proses penunjukan langsung (PL) BlackGold Natural Recourses Limited untuk menggarap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I. Tak hanya `perdagangan` pengaruh, lembaga antikorupsi juga mengantongi bukti adanya dugaan aliran uang terkait hal tersebut.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Blackgold bersama anak usaha PT PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PLN Batubara diketahui telah meneken Letter of Intent (LoI) atau surat minat pada Januari 2018. LoI itu dalam rangka perjanjian jual beli listrik atau Power Purchasment Agresif (PPA). PPA dinilai penting untuk perusahaan yang akan membangun pembangkit listrik swasta atau independent power producer (IPP) agar listriknya terjual ke PLN.Dugaan itu dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Dirut PLN, Sofyan Basir pada hari ini, Jumat (20/7/2018). Orang nomor satu di perusahaan plat merah itu diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan pemilik saham BlackGold, Johannes B Kotjo.Baca juga :
PLN Setor Dividen kepada Negara Rp3,09 Triliun
PLN Setor Dividen kepada Negara Rp3,09 Triliun
PLN Proyek PLTU Sofyan Basri