Sabtu, 23/11/2024 08:28 WIB

KPK Sebut Ada "Bagian" Dirut PLN pada Proyek PLTU Riau

Johannes ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih. Diduga Johannes memberikan uang Rp 4,8 miliar ke Eni.

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dugaan penggunaan pengaruh dalam proses ‎ penunjukan langsung (PL) BlackGold Natural Recourses Limited untuk menggarap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I. Tak hanya `perdagangan` pengaruh, lembaga antikorupsi juga mengantongi bukti adanya dugaan aliran uang terkait hal tersebut.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Blackgold bersama anak usaha PT PLN, ‎PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PLN Batubara ‎diketahui telah meneken Letter of Intent (LoI) atau surat minat pada Januari 2018.

LoI itu dalam rangka perjanjian jual beli listrik atau Power Purchasment Agresif (PPA). PPA dinilai penting untuk perusahaan yang akan membangun pembangkit listrik swasta atau independent power producer (IPP) agar listriknya terjual ke PLN.

Dugaan itu dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Dirut PLN, Sofyan Basir pada hari ini, Jumat (20/7/2018). Orang nomor satu di perusahaan plat merah itu diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan pemilik saham BlackGold, Johannes B Kotjo.

Johannes ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih. Diduga Johannes memberikan uang Rp 4,8 miliar ke Eni.

"Diduga ada bagian dari proses di proyek tersebut yang gunakan pengaruh-pengaruh atau dugaan aliran dana pada penyelenggara negara, itu kami dalami," ungkap Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta.

Dalam pemeriksaan, sambung Febri, penyidik juga mendalami peran dan arahan Sofyan terkait penujukan Blackgold tersebut.  "Dalam kapasitas saksi sebagai Dirut PLN, penyidik juga mendalami peran dan arahan saksi dalam hal penunjukan BlackGold," ujar Febri.‎

Tak sampai disitu, penyidik KPK juga turut mengonfirmasi sejumlah pertemuan yang dilakukan Sofyan, baik dengan Kotjo maupun Eni. Meski demikian, Febri belum mau mengungkapnya secara gamblang terkait hal tersebut.

"Tentu dalam pertemuan tersebut tentu digali lebih jauh apa yang dibicarakan pada saat itu," tandas Febri.

Sofyan sebelumnya mengklaim jika penunjukan BlackGold sebagai penggarap proyek PLTU Riau-1 sudah sesuai ketentuan dan bersifat penugasan. Sofyan menyebut penunjukan langsung terhadap BlackGold Natural bersama konsorsium sebagai penggarap proyek senilai US$900 juta itu berdasarkan kebijakan perusahaan.

"Memang itu ketentuannya, penugasan. Ada kebijakan yang dikeluarkan oleh PT (PLN) kepada PJB," ujar Sofyan usai menjalani pemeriksaan.

KPK baru menetapkan Eni Saragih dan Kotjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Diduga Eni menerima uang Rp 4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 yang masuk Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017. ‎

KEYWORD :

PLN Proyek PLTU Sofyan Basri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :