Sabtu, 23/11/2024 08:29 WIB

Enak Banget, Napi Lapas Sukamiskin Bawa Kunci Sel

Informasi yang dihimpun, praktik dugaan suap yang melibatkan Kapalas dengan sejumlah warga binaan terkait dengan pelayanan dan remisi terpidana.‎

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah sel di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Penyegelan itu buntut ditangkapnya Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas KPK.

Selain Kapalas Sukamiskin, tim mengamankan lima orang lainnya dalam OTT. Disebut-sebut lima orang lainnya itu yakni, ‎terpidana suap Bakamla Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, juga istrinya  Inneke Koesherawati.

Kemudian istri Wahid yakni Dian Anggraini; seorang pegawai Lapas Sukamiskin sekaligus orang kepercayaan Wahid, Hendri Saputra; dan ‎satu orang narapidana di Lapas Sukamiskin yang juga orang kepercayaan Fahmi,  Andri.

‎"Ada ruangan di lapas yang disegel karena penghuninya (napi) sedang tidak berada di tempat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7/2018).

Namun, kata Febri, tim dan sipir Lapas tak dapat membuka sel. Bahkan ada salah satu kamar sel yang sulit dibuka lantaran dikunci dari dalam. Namun, Febri tak merinci sosok penghuni kamar sel tersebut.

"Tim dan sipir tidak bisa membuka karena diduga kunci sel dibawa yang bersangkutan. Ada salah1 ruangan yang juga sulit dibuka karena dikunci dari dalam," ujar Febri.

‎Informasi yang dihimpun, praktik dugaan suap yang melibatkan Kapalas dengan sejumlah warga binaan terkait dengan pelayanan dan remisi terpidana.‎

"Dugaan awal ke arah pemberian remisi dan pelayanan di Lapas," ucap sumber‎.

Meski demikian, pihak KPK hingga saat ini belum mengungkap soal peruntukan uang dugaan suap tersebut. Wakil Ketua KPK Laode Syarief tak mersepon saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut.

Yang jelas, kata Laode, diamankan sejumlah uang dan kendaraan dalam OTT ini. Barang bukti itu menguatkan terjadinya praktik dugaan suap di Lapas tersebut.

‎Mereka yang ditangkap saat ini sudah berada di markas Lembaga Antirasuah untuk menjalani pemeriksaan awal. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap mereka yang ditangkap.

"Ada uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal," ucap Laode.‎

KEYWORD :

Sukamiskin Lapas KPK Inneke Koesherawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :