Umar Ritonga (foto: facebook/dokpri)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil yang dibawa tersangka Umar Ritonga. Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu, Sumut. Hingga saat ini, Umar Ritonga masih belum menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kondisi mobil yang ditemukan Jumat (20/7/2018) sudah tak laik jalan. Sebab, kondisi ban saat ditemukan sudah dalam keadaan kempes."Kemarin, Penyidik KPK telah menemukan mobil yang diduga dibawa oleh tsk UMR yang melarikan diri membawa uang di Labuhanbatu saat tangkap tangan dilakukan. Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak laik jalan," ujar Febri melalui pesan singkat, Sabtu (21/7/2018).KPK menduga mobil tersebut merupakan kendaraan dinas yang plat nomornya yang kemudian diubah menjadi plat hitam. Mobil itu diketahui digunakan Umar yang merupakan orang dekat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, saat mengambil uang di Bank Sumut bebebrapa waktu lalu.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap,Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. KPK menduga Bupati Pangonal dan Umar Ritonga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Diduga uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK. Tim penindakan hanya menyita bukti transfer.
Diduga bukti transaksi sebesar Rp 576 juta yang diamankan dalam OTT merupakan bagian dari permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 miliar. Sekitar bulan Juli 2018, diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 miliar, Akan tetapi cek tersevut tak berhasil dicairkan.Atas dugaan itu, Effendy Syahputra yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Bupati Pangonal dan Umar Ritonga yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KEYWORD :
Labuhanbaru KPK Umar Ritonga