Sabtu, 23/11/2024 07:07 WIB

Pelayanan Mewah Koruptor, Dirjen PAS Bilang "Kecolongan"

Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan. Sebab, klaim Sri, pihaknya sudah menujuk beberapa Lapas untuk penempatan warga binaan kasus korupsi.‎

Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat

Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengklaim telah melayangkan surat kepada  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait  penepatan napi kasus korupsi dalam satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Misalnya, Lapas Sukamiskin, Bandung yang tenar dengan sebutan `hotel prodeo` para koruptor.

Demikian diungkapkan Direktur Dirjen PAS, Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami ‎saat jumpa pers di kantor Kemenkumham, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (22/7/2018) malam.

Konferesi pers ini digelar menyusul ditangkap dan ditetapkanya Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait `jual-beli` kamar serta izin di dalam Lapas Sukamiskin.

Dalam suratnya, salah satu direktorat di bawah kementerian yang digawangi Menteri Yasonna Hamonangan Laoly ini meminta supaya tidak ada `jeruji besi` khusus untuk pesakitan kasus korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi.‎

"Beberapa waktu lalu sebenarnya kami juga sudah bersurat kepada KPK terkait penempatan napi koruptor dalam satu lapas seperti di Sukamiskin. Surat kami sudah kami kirimkan kepada KPK supaya tidak ada ekslusivisme," ungkap Sri.

Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan. Sebab, klaim Sri, pihaknya sudah menujuk beberapa Lapas untuk penempatan warga binaan kasus korupsi.‎

"Beberapa lapas sudah kami tunjuk. Sejatinya dengan penempatan yang mungkin tersebar ini mengurangi tingkat tekanan yang dialami seperti yang dialami seperti di Sukamiskin," ujar dia.‎

Sri mengklaim kasus dugaan suap jual-beli di ‎Lapas Sukamiskin diluar dugaan pihaknya. Dia mengaku kecolongan terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wahid Husen.

"Kejadian itu diluar dugaan kami," kata dia.‎

Meski demikian, Ditjen PAS akan menghormati proses hukum yang akan dilakukan KPK. Dalam kesempatan ini, Sri juga meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Kejadian di sukamiskin, kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan bapak Presiden, dan bapak Menkumhan ini masalah serius. Kami hormati proses hukum KPK. Dan sebagai diketahui, Bapak Menkumhan telah memerintah kepada kami diwakili Pak Sesditjen, dan Kakanwil, langsung ke Lapas sukamiskin atas pendalaman yang terjadi," tutur dia.

Disisi lain, klaim Sri, pihaknya akan segera melakukan evaluasi. Bahkan, tim inspektorat telah diterjunkan untuk mendalami kasus tersebut.

"Akan dilakukan evaluasi terhadap jajaran Ditjen PAS," tandas Sri.‎
‎‎
KPK sebelumnya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait `jual-beli` kamar serta izin di dalam Lapas Sukamiskin. Empat tersangka itu yakni, ‎Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Wahid Husen diduga menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Diduga penerimaan-penerimaan itu dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya, yakni Andri Rahmat dan Hendri Saputra.

Atas dugaan itu, Wahid dan Hendry yang disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Fahmi dan Andri yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Empat tersangka itu langsung dijebloskan ke jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca OTT. Mereka ditahan di sejumlah rumah tahanan untuk 20 hari pertama.

KEYWORD :

Kemenkumham Yasonna Laoly Sukamiskin Lapas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :