Logo PBB (Foto: Beapeacekeeper)
New York - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) masih bergeming soal Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi yang disahkan oleh parlemen Israel.
Kepada awak media, juru bicara PBB, Farhan Haq mengatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan produk dari konstitusi Israel.
"Kami menegaskan kembali penghormatan PBB atas kedaulatan negara negara, untuk menentukan konstitusi mereka. Sementara mereka juga perlu untuk mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk perlindungan hak hak minoritas," kata Farhan dilansir dari Xinhua.
Sebelumnya, diketahui parlemen Israel mengesahkan Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi yang akhirnya memicu penolakan dari berbagai negara khususnya negara Arab.
Kendati demikian PBB meminta semua negara untuk tetap menahan diri tidak menimbulkan konflik horizontal.
"Kami memanggil sekali lagi kepada semua pihak agar menahan diri dari gerakan sepihak yang merusak perdamaian kedua negara," tegasnya.
Diketahui pula undang-undang baru tersebut mencabut bahasa Arab dari statusnya sebagai bahasa resmi bersama bahasa Ibrani. Padahal Arab mengisi 20% populasi dari total 9 juta penduduk Israel.
Demokrat Waspadai Kehadiran Kelompok pro-Palestina yang Tuntut Embargo Senjata dalam Konvensi
Israel Palestina Negara Bangsa Yahudi