Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumbar fakta lain diluar dugaan suap jual beli atau pemberian fasilitas kamar mewah dan perizinan bagi napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Yakni, pemalsuan surat rekomendasi KPK terkait pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief membenarkan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi didiskusikan antara pihaknya dan Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Beberapa kali Ditjen PAS mempertanyakan `hadiah` KPK berupa justice collaborator (JC) untuk sejumlah pesakitan kasus korupsi.Padahal, pertanyaan-pertanyaan itu juga sudah dijawab pihak lembaga antikorupsi bahwa tidak ada penerimaan JC oleh narapidana tertentu.Beberapa kali DitjenPas mempertanyakan kejelasan perkara narapidana korupsi yang sudah berulang kali dijelaskan bahwa tidak ada penerimaan justice collaborator oleh narapidana tertentu.KPK diketahui telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait `jual-beli` kamar serta izin di dalam Lapas Sukamiskin. Empat tersangka itu yakni, Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Wahid Husen diduga menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.Diduga penerimaan-penerimaan itu dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya, yakni Andri Rahmat dan Hendri Saputra.Atas dugaan itu, Wahid dan Hendry yang disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Fahmi dan Andri yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Empat tersangka itu langsung dijebloskan ke jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca OTT. Mereka ditahan di sejumlah rumah tahanan untuk 20 hari pertama. KEYWORD :Lapas Sukamiskin KPK Koruptor