Marlen Sitompul | Senin, 23/07/2018 15:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut dugaan keterlibatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding mengatakan, masalah
Lapas Sukamiskin sudah menjadi lagu lama dan sering kali dikritisi saat rapat dengan
Menkumham terutama soal pemberian fasilitas kepada narapidana.
"Saya kira tidak hanya sebatas pada Kalapas Sukamiskin, perlu diusut lebih jauh tentang keterlibatan
Menkumham," kata Sudding, saat rapat dengan
KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).
Sebab, kata Sudding, indikasi kuat bahwa pemberian izin dan fasilitas kepada sejumlah narapidana di Lapas itu adalah atas sepengetahuan
Menkumham.
"Saya kira ini perlu ditarik lebih jauh, karena kalau hanya kepada Kalapas itu terlalu kecil, sehingga perlu diminta pertanggungjawaban Pak Yasonna," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil juga mengatakan, dugaan suap yang terjadi di Lapas merupakan atas sepengetahun
Menkumham. Namun,
Menkumham tidak bisa berbuat apa-apa ketika mengetahui maraknya suap yang terjadi di Lapas.
"Tahu (suap di Lapas), tapi kan sepertinya sulit untuk diberantas karena sudah diberantas ada lagi. Kayak rayap, harus disemprot semuanya, kalau sekedar dibersihin aja enggak bisa," kata Nasir, kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/7).
Diketahui,
KPK melakukan
OTT di
Lapas Sukamiskin, Jumat (23/7).
KPK mengamankan sejumlah bukti yang diduga terkait suap. Di antaranya, 1 unit Mitsubisi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitshubisi Pajero Sport Dakkar warna hitam, uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410. Kemudian, catatan-catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara,
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, Suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, PNS
Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra, dan narapidana pendamping Fahmi, Andri Rahmat.
Dalam kasus ini, Wahid dan Hendri diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Fahmi dan Andri terkait fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin. Empat tersangka itu dijebloskan ke jeruji besi terpisah untuk 20 hari pertama.
KEYWORD :
OTT KPK Lapas Sukamiskin Menkumham