Dokter Bimanesh
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima atas vonis tiga tahun penjara dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang diberikan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan terhadap Bimanesh," kata jaksa KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Bimanesh terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Novanto saat itu merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Setya Novanto Bimanesh Sutarjo