Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kumham) Jawa Barat, Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Jabar, Alfisah diberhentikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Kedua pejabat itu diberhentikan lantaran dinilai turut bertanggung jawab atas kasus suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin yang menjerat Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
"Secara institusi kami mengevaluasi jajaran kami yang tidak melaksanakan pengawasan secara benar. Maka per hari ini, saya memberhentikan Kakanwil Jabar saudara Indro Purwoko, dan Kadivpas Jabar, Alfisah. Saya baru saja menandatangani surat keputusan (pemberhentian). Kakanwil dan Kadivpas ini sama kayak di Pekanbaru. Dua tingkat di atas Kalapas, Kadispas, Kakanwil itu supaya juga jadi pelajaran ke depannya," ucap Yasonna di Gedung Kemkumham, Jakarta, Senin (23/7/2018).Menurut Yasonna, untuk sementara posisi Indro digantikan oleh Dodot Adit Koeswanto yang sebelumnya menjabat Kadiv Administrasi Kanwil Kumham Jabar. Sedangkan posisi Kadivpas untuk sementara diisi oleh Kalapas Cirebon Agus Irianto."Pembenahan akan terus kita lakukan. Penempatan orang secara khusus di Sukamiskin jadi perhatian khusus kita. Saya ajukan beberapa nama, sedang dicek track record. Supaya kita menempatkan orang yang pas. Lapas Sukamiskin itu sangat menggoda," tandas Yasonna.
Baca juga :
Reshuffle, Menkumham Peringati Hari Pengayoman dan Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Reshuffle, Menkumham Peringati Hari Pengayoman dan Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Menkumham Yasonna Laoly Lapas Sukamiskin