Sabtu, 23/11/2024 14:22 WIB

Kuasa Hukum HADIST Optimis Gugatan Jaro Ade Ditolak MK

Sesuai jadwal yang dikeluarkan Mahkamah Konsitusi, tanggal 23-25 Juli 2018 akan dilakukan telaah perkara.

Ade Yasin bersama para pendukungnya

Cibinong - Perhelatan Pilkada di Kabupaten Bogor tahun 2018 sudah usai, KPUD telah resmi mengumumkan pasangan nomor urut dua Hj. Ade Yasin - H. Iwan Setiawan sebagai Bupati - Wakil Bupati Bogor Terpilih periode 2018-2023. Merasa tidak puas dengan hasil kinerja penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPUD, Tim Pemenangan pasangan nomor urut tiga Jaro Ade - Ingrid Kansil menggugat ke Mahkamah Konstitusi. 

Melihat hal itu, Tim Pemenangan HADIST merespon dengan cepat. Terlebih dengan beredarnya dokumen dalam bentuk Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 28/3/PAN.MK/2018 yang menimbulkan polemik dan banyak tafsir di kalangan masyarakat. Bahkan, ada informasi yang beredar bahwa dengan terbitnya dokumen tersebut, seolah gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 3 Jaro Ade-Inggrid Kansil.

Menyikapi hal itu, Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Hadist berkomentar, “Ini yang harus di luruskan. Gak betul itu gugatan dimenangkan Paslon nomor 3. Sidang aja belum. Prosesnya masih panjang,” jelas Usep Supratman saat jumpa pers, Senin (23/7).

Usep menjelaskan, sesuai jadwal yang dikeluarkan Mahkamah Konsitusi, tanggal 23-25 Juli 2018 akan dilakukan telaah perkara. Setelah telaah perkara selesai, dilanjutkan pemeriksaan pendahuluan tanggal 26 Juli 2018 hingga 1 Agustus 2018.

“Pemeriksaan persidangan sendiri dimulai tanggal 6 Agustus 2018 sampai 10 September 2018. Jadi kalau ada yang bilang Paslon 3 sudah menang gugatan di MK, saya pastikan informasi tersebut sesat dan hoax,” tegasnya.

Wakil Ketua DPW PPP Jabar ini mengatakan pada pemeriksaan pendahuluan akan menentukan perkara tersebut berlanjut atau berhenti sampai disitu. “Ini yang disebut dismisal. Disitu akan diputuskan apakah perkara tersebut memenuhi syarat formil untuk lanjut? Kan sudah sering di infokan, bahwa selisih suara itu maksimal 0,5 persen sesuai UU Pilkada." Papar Usep. 

Bakal Calon Anggota Legislatif nomor urut satu Daerah Pemilihan III untuk DPRD Kabupaten Bogor ini menegaskan Hadist siap sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada di MK. “Yang jadi pemohon Paslon nomor 3, termohon KPUD tapi kita punya kepentingan sebagai pihak terkait kalau perkara ini lanjut. Tapi saya yakin bakal kandas di pemeriksaan pendahuluan,” ujarnya.

KEYWORD :

pilkada bogor panca karsa ade yasin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :