Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir
Jakarta – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) tidak akan melayani pengajuan program studi (prodi) baru, baik dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Pasalnya, mulai hari ini pemerintah pusat menyerahkan mekanisme tersebut kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), menggantikan keberadaan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang ditempatkan di beberapa wilayah.
“Nanti pengusulan program studi akan coba kami delegasikan ke daerah, supaya lebih sederhana di sana,” kata Menristekdikti Mohamad Nasir pada Kamis (26/7) usai melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala dan Sekretaris LLDikti di Jakarta.
Kendati pengajuan prodi dilimpahkan ke daerah, penerbitan surat keputusan (SK) tetap berada di tangan Kemristekdikti. Nasir menerapkan, LLDikti hanya bertugas melakukan review, melakukan tindakan, dan penertiban.
Tugas utama LLDikti bukan hanya soal pengurusan pengajuan prodi baru. Lebih dari itu, lanjut Nasir, LLDikti melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PTS dan PTN, bertambah perannya dari Kopertis yang hanya mengkoordinir PTS.
“Lambat laun akan kami sesuaikan, supaya LLDikti jadi perwakilan di daerah,” terang Menristekdikti.
Nasir menambahkan, LLDikti juga berfungsi untuk menampung laporan dari PTS dan PTN. Karena itu, dia menegaskan kementerian pusat tidak akan melayani laporan apapun yang datangnya dari perguruan tinggi, karena sudah berada di bawah LLDikti.
“Nanti kalau tetap mengajukan ke pusat tidak akan dilayani. Apakah itu mengurus laporan, itu tugasnya LLDikti bukan kementerian,” tegasnya.
KEYWORD :Pendidikan Perguruan Tinggi Kemristekdikti Program Studi