Sabtu, 23/11/2024 12:30 WIB

KPK Garap Pejabat Telkomsel

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Vice President Planning Telkomsel, Indra Mardiatna.

Ilustrasi Telkomsel

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Vice President Planning Telkomsel, Indra Mardiatna.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Indra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasa (MKP).

"Indra Mardiatna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/7).

Selain Indra, kata Febri, KPK juga memanggil Manager Power Operation Telkomsel Freddy Tandiputra, Acount Manager Eksternal PT Telkom Komari dan satu pihak wiraswasta Nano Santoso Hudiarto alias Nono.

"Mereka diperiksa ‎sebagai saksi untuk tersangka yang sama," terangnya.

Hingga saat ini belum diketahui jelas apa yang akan didalami penyidik dari para petinggi Telkomsel tersebut. Namun, sejauh ini para saksi diperiksa guna mendalami aliran dana kepada Mustofa dari sejumlah perusahaan penggarap proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Selain memeriksa saksi, tim KPK juga telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik, termasuk rekening koran yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut.

Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

Tak hanya Mustafa, penyidik juga turut menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Dalam kasus suap suap perizinan pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara pada kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal diduga menerima Rp3,7 miliar.

KEYWORD :

KPK Kasus Korupsi Telkomsel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :