Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat
Jakarta - Keseriusan Kementerian Hukum dan HAM yang digawangi Menteri Yasonna H Laoly dalam dalam membenahi sistem di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya di Lapas Sukamiskin dipertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menjadi sorotan lembaga antikorupsi menyusul kabar adanya perlakuan khusus terhadap sejumlah narapidana kasus korupsi.
Disebut-sebut salah satu perlakukan khusus itu adalah kepemilikan dua sel napi kasus korupsi mantan Ketua DPR RI Setya Novano (SN) dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (MNZ). Dikabarkan memiliki dua sel, satu sel biasa dan satunya sel mewah."Seharusnya hal tersebut menjadi perhatian di Kemenkumham," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2018).Baca juga :
Makin Kreatif, Lapas Salemba dan Universitas Budi Luhur Bekali Warga Binaan Keterampilan
Temuan kepemilikan dua sel itu dinilai mencoreng upaya penegakan hukum. Utamanya dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama ini di Tanah Air.
Makin Kreatif, Lapas Salemba dan Universitas Budi Luhur Bekali Warga Binaan Keterampilan
Baca juga :
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
"Pemeriksaan internal sebaiknya dilakukan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Sikap tegas dan konsisten merupakan syarat mutlak dalam kondisi seperti ini," tandas Febri.Belum lama ini KPK membongkar praktik suap jual beli sel mewah dan fasilitas lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus itu, Lembaga Antikorupsi menjerat Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah.
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
Setya Novanto Sukamiskin Lapas