Minggu, 24/11/2024 08:14 WIB

KPK "Jarah" Mobil Camry Politikus PAN

Dikatakan Febri, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Chamry dari penggeledahan di apartamen yang ditempati tenaga ahli Fraksi PAN.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Rumah dinas anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK juga menggeledah apartemen di Kalibata City yang dihuni oleh tenaga ahli Fraksi PAN, dan rumah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut Febri, penggeledahan itu terkait proses penyidikan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Meski demikian, Febri tak menyampaikan identitas politikus PAN itu.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi sejak pagi sampai sore tadi dalam penyidikan kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka YP (Yaya Purnomo) dan AS (Amin Santono)," ucap Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Yaya Purnomo merupakan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Sedangkan Amin merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat. Mereka berdua telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Dikatakan Febri, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Chamry dari penggeledahan di apartamen yang ditempati tenaga ahli Fraksi PAN. Kemudian dari rumah dinas politikus PAN diamankan sejumlah dokumen.

"Sedangkan dari Graha Raya Bintaro diamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah," ujarnya.

Dalam kasus suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018 ini, KPK telah menetapkan Yaya, Amin, dan Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan pihak swasta Ahmad Ghiast. Amin diduga menerima suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekitar Rp 25 miliar. Uang Rp 500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp 1,7 miliar.

Sedangkan Yaya berperan membantu Amin meloloskan anggaran dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.

KEYWORD :

Amin Santono Yaya Purnomo Suap Anggaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :