Pertemuan Ombudsman dan Kemdikbud di Jakarta
Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menjumpai banyak masalah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Di antaranya penerapan sistem zonasi dan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Sistem zonasi belum sepenuhnya dipahami oleh pemerintah daerah. Seperti di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, masih banyak sekolah yang bingung menetapkan area yang menjadi wilayah zonasi sekolahnya,” kata Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy di Jakarta pada Kamis (26/7).
Permasalahan yang sama juga dia temukan di Sulawesi Selatan, di mana orang tua didik mengeluh karena jauhnya jarak sekolah terdekat dari tempat tinggal calon siswa.
Suaedy melanjutkan, dalam temuan Ombudsman terdapat pula persoalan SKTM, seperti adanya pemalsuan data untuk memperoleh SKTM yang ditemukan di Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
“Di Jawa Tengah ditemukan bahwa SKTM yang diterbitkan oleh kelurahan tidak dilakukan verifikasi, hanya berdasarkan pengakuan dari pemohon dan Surat Keterangan RT/RW, tanpa melakukan pengecekan lapangan, dan tanpa melihat Basis Data Terpadu Kementerian Sosial,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, memberikan sanksi kepada sekolah yang menerima titipan di luar jalur penerimaan yang telah ditentukan, melakukan penyalahgunaan SKTM, pungutan liar, dan bagi sekolah dan pemerintah daerah yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan Permendikbud tentang PPDB.
Sementara Sekretaris Jenderal Kemdikbud Didik Suhardi mengatakan akan menerima masukan yang telah disebutkan oleh Ombudsman. Terutama hal-hal yang sifatnya aturan, seperti keterlambatan implementasi aturan di daerah atau sekolah.
“Tahun depan paling tidak akan lebih awal. Januari-Februari sudah akan dikeluarkan,” tegas Didik.
KEYWORD :Pendidikan Ombudsman Kemdikbud Zonasi PPDB