Konferensi pers instrumen akreditasi di Jakarta
Jakarta – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tidak lagi menerbitkan sertifikat cetak (hard copy) atau versi manual. Seiring dengan perkembangan teknologi, kini surat keputusan dan sertifikat diterbitkan dalam bentuk digital, dengan menggunakan tanda tangan elektronik (TT-e).
Ketua Dewan Eksekutif BAN-PT T. Basaruddin mengatakan, perubahan dari sertifikat manual ke sertifikat digital merupakan upaya untuk melakukan reformasi birokrasi, dan mengarahkan teknologi dalam melayani servis publik.
Juga, dengan menggunakan sertfikat digital, maka pengiriman dari BAN-PT ke perguruan tinggi bisa lebih cepat, karena perguruan tinggi hanya tinggal mengunduh secara daring, sehingga tidak memakan waktu berbulan-bulan seperti sebelumnya.
“Dulu penetapan hingga sampai pemberian sertifikat mungkin memakan waktu berbulan-bulan, kini bisa 1 x 24 jam,” kata Barasaruddin kepada awak media di Jakarta pada Kamis (26/7).
Selain untuk efisiensi waktu, lanjut Basaruddin, penggunaan sertifikat digital dan TT-e juga meminimalisasi pemalsuan. Dengan keberadaan barcode di sertifikat, membantu perguruan tinggi dan pengguna lulusan mengecek keabsahan sertifkat.
“Keamanan juga mestinya menjadi lebih aman, karena sistem sertifikat ini hanya dipegang oleh dua institusi, yaitu BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dan Lembaga Sandi. Kami menggunakan yang BPPT,” terangnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Prof. Ainun Naim menjelaskan, Tanda Tangan Digital atau Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Terobosan ini menurutnya sesuai dengan upaya pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk penguatan lisensi dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Terhitung sejak tanggal diterbitkannya, yakni 26 Juni 2018, TT-e sudah mulai diberlakukan. Nantinya pihak yang berkepentingan dapat dengan mudah memverifikasi keabsahan dokumen, dan tidak diperlukan lagi tanda tangan untuk legalisasi pada salinan dokumen.
“Saya harap kedepannya orang-orang akan semakin mudah mengumpulkan data dengan memanfaatkan teknologi," ujar Ainun.
KEYWORD :Pendidikan Akreditasi Kemristekdikti