| Sabtu, 28/07/2018 09:21 WIB
Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan (tengah) saat tiba di gedung KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)
Jakarta - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dijebloskan ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/7/2018) malam. Tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan ini ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta.
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Dianyah saat dikonfirmasi.
Adik kandung Ketua MPR, Zulkifli Hasan ini terpantau keluar loby gedung KPK sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum keluar gedung KPK, Zainudin sempat berpeluk erat dengan istri, anak dan sejumlah kerabat.
Mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan, Zainudin tampak dikawal sejumlah petugas KPK menuju mobil tahanan. Lelaki berjambang panjang yang mengenakan kopiah hitam memilih irit bicara saat dikonfirmasi prihal penahanannya.
"Saya lagi lelah sekarang ya," imbuh Zainudin.
Meski demikian,adik kandung Ketua MPR, Zulkifli Hasan yang merupakan Ketua DPW
PAN Provinsi Lampung ini menepis ada komunikasi dengan partai terkait kasus dugaan suap yang kini menjeratnya. "Enggak ada enggak ada urusan seperri itu, kita hanya membantu tarbiah," tandas Zainudin.
Selain Zainudin, KPK juga menjebloskan tiga tersangka lainnya. Yakni, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Lampung Selatan Anjar Asmara dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Anjar Asmara ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur, Gilang Ramadhan di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Timur, dan Agus Bhakti ditahan di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
Dari tiga tersangka itu, hanya Agus Bhakti yang mau buka mulut. Agus meminta maaf kepada seluruh masyarakat
Lampung Selatan.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat
Lampung Selatan. Terima kasih, mohon doanya," kata Agus yang mengenakan rompi tahanan oranye selum menaiki mobil tahanan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati
Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Zainudin, Agus dan Anjar diduga menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Pemkab Lampung selatan.
KPK menduga Zainudin mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Atas dugaan itu, Gilang yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001.
Sementara Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho; dan Anjar Asmara yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
Lampung Selatan Zainuddin Hasan PAN