| Sabtu, 28/07/2018 18:38 WIB
Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan (mengenakan rompi oranje) usai menjalani pemeriksaan KPK (Rangga/jurnas.com)
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada hari ini, Sabtu (28/7/2018). Salah satu yang digeledah yakni kantor Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Salain kantor adik kandung Ketua MPR, Zulkifli Hasan empat tempat yang digeledah lainnya yakni, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Lampung Selatan; Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lampung Selatan; Kantor Dinas Pendidikan, dan Rumah di Desa Kedaton, Kalianda.
"Proses penggeledahan baru saja selesai sore ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa dokumen terkait anggaran dan pengadaan. "Dari sejumlah lokasi diamankan dokumen terkait anggaran dan pengadaan," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati
Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Zainudin, Agus dan Anjar diduga menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Pemkab Lampung selatan.
KPK menduga Zainudin mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Atas dugaan itu, Gilang yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001.
Sementara Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho; dan Anjar Asmara yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka itu telah ditahan di rumah tahanan terpisah. Zainudin ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta; Anjar Asmara ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur; Gilang Ramadhan di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Timur; dan Agus Bhakti ditahan di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
KEYWORD :
Lampung Selatan Zainuddin Hasan PAN