Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) belum berencana menerapkan sistem zonasi untuk program penerimaan siswa baru (PPDB) di madrasah.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Umar beralasan, hingga saat ini persebaran madrasah di masing-masing daerah tak semasif sekolah-sekolah negeri yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
“Tidak semua zona atau wilayah berdiri madrasah. Sehingga, penerapan sistem zonasi kurang tepat,” kata Umar kepada Jurnas.com, pada Minggu (29/7).
Alasan lainnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kamaruddin Amin, saat beberapa waktu lalu melakukan pertemuan di Ombudsman RI, Jakarta.
Dalam laporannya dia menyebutkan, sistem zonasi belum tepat diterapkan di madrasah, karena masih tingginya perbedaan (gap) kualitas antara satu madrasah dengan madrasah lainnya.
“Variasi kualitas madrasah kita masih tinggi sekali. Kalau di sekolah negeri itu kan mutunya sudah hampir sama, sementara di kami masih tinggi (variasinya, Red),” ujar Kamaruddin.
Sistem zonasi tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, yang mewajibkan sekolah menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Pendidikan Kementerian Agama Zonasi PPDB