ilustrasi Israel
Tel Aviv - Seorang anggota parlemen Arab Israel mengundurkan diri pada Sabtu (28/7) kemarin, dan menyebut parlemen "rasis" setelah meloloskan Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi yang kontroversial.
Undang-undang baru tersebut berbicara tentang Israel sebagai tanah air bersejarah orang Yahudi, dan mengatakan mereka memiliki hak "unik" untuk menentukan nasib sendiri di sana. UU itu juga mencabut status bahasa Arab yang sudah lama sebagai bahasa resmi bersama bahasa Ibrani.
Zouheir Bahloul, dari partai oposisi Zionis Union mengatakan enggan menjadi bagian dari parlemen "rasis" yang telah mengesahkan undang-undang tersebut.
Pengadilan Militer Israel Perpanjang Tahanan Rumah bagi Tentara yang Dituduh Melecehkan Tahanan Palestina
"Saya mengundurkan diri dari Knesset," katanya pada Reshet TV, mengacu pada parlemen Israel.
"Undang-undang negara negara secara resmi, secara konstitusional, menghilangkan populasi Arab dari jalan kesetaraan di Israel," katanya dalam bahasa Ibrani.
AS Desak Proposal Gencatan Senjata Diterima, Hamas Khawatirkan Tuntutan Pasukan Israel Tetap di Gaza
"Haruskah saya duduk di pagar? Haruskah saya memberi legitimasi kepada parlemen yang destruktif, rasis, ekstremis ini?" tambahnya.
Bahloul mengatakan pengunduran dirinya secara resmi akan berlaku ketika parlemen kembali dari reses musim panas pada September mendatang. Akan tetapi dia berjanji untuk tidak mempertimbangkan kembali sementara itu.
"Saya dengan setia berjanji bahwa saya tidak akan kembali," katanya.
Setelah undang-undang disetujui awal bulan ini para anggota parlemen Arab mencap undang-undang baru itu dengan sebutan "rasis", dan melukai perasaan parlemen Arab di Knesset.
Padahal seperti diketahui, warga Arab membentuk sekitar 17,5 persen dari lebih delapan juta penduduk Israel.
KEYWORD :Israel Yahudi