| Senin, 30/07/2018 15:07 WIB
Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo
Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman atau vonis enam tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Oleh majelis hakim, Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Demikian terungkap saat ketua majelis hakim Frangky Tambuwun membaca amar putusan terdakwa Anang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7/2018). Selain hukuman tersebut, Anang juga diminta membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dilelang. Atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi maka Anang dipidana penjara selama 5 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Frangky Tambuwun saat membaca amar putusan terdakwa Anang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7/2018).
PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Mejelis hakim meyakini Anang terbukti telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Anang selain itu memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto. Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Anang selanjutnya ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang. Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang. Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.
Perbuatan Anang itu dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Anang dinilai tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar bisa.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mau mengakui kesalahan dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan," ujar hakim.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Anang dituntut 7 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
Atas vonisnya itu, Anang Sugiana menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
KEYWORD :
E-KTP Anang Sugiana Sudihardjo